sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Desember 2022

Economics editor Rizky Fauzan
16/09/2022 14:30 WIB
Sebelumnya, telah dilakukan penyesuaian tarif untuk kuartal III 2022 di mana lima golongan pelanggan mengalami kenaikan.
Kabar Baik! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Desember 2022. Foto: MNC Media.
Kabar Baik! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Desember 2022. Foto: MNC Media.

Dari lima golongan pelanggan tersebut, dua di antaranya ialah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA.

Berikut, tarif listrik untuk lima golongan yang telah mengalami kenaikan sebelumnya:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement