IDXChannel - Pemerintah memutuskan dalam pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekolah kedinasan tidak perlu lagi mengunggah ijazah maupun dokumen lainnya, Tidak hanya itu, untuk mendaftar kini hanya menggunakan satu portal saja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan kebijakan ini diberikan untuk memudahkan pendaftar yang berminat untuk menjadi CPNS. Adapun portal yang digunakan adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
“Ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran,” katanya dikutip dari siaran persnya, Kamis (25/3/2021).
Dia mengatakan BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN. Dengan peningkatan fitur tersebut, peserta seleksi CPNS dan sekolah kedianasan tidak perlu mengunggah atau meng-upload sejumlah dokumen.
Misalnya seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran. Perlu diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya para peserta seleksi harus mengunggah sejumlah dokumen saat pendaftara,