IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melakukan uji coba pembukaan lokasi wisata. Langkah ini dilakukan setelah kasus Covid-19 di ibu kota mulai melandai di mana positively rate dan tingkat BOR mulai mulai menunjukkan penurunan.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Meskipun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan, akan memperketat protokol kesehatan guna menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan," ucap Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Ariza juga mengatakan apabila masyarakat yang ingin berekreasi di tempat wisata diwajibkan untuk divaksin. Sementara, warga yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk, kemudian juga ada pembatasan jam operasional.
"Pengunjung harus sudah divaksin. Nanti pendataan pengunjung melalui online aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.