IDXChannel - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah yang PPKMnya level 3. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi diktum kelima huruf k.
Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam uji coba pembukaan tersebut. Diantaranya
1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;