3) Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
4) Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya pembukaan tempat wisata ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan bahwa dari tanggal 7 hingga 13 September mendatang pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di daerah berlevel 3.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform pedulilindungi,” ujarnya.
Pelonggaran ini dilakukan karena indikator perkembangan kasus covid-19 di Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan.