sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! UMKM Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Economics editor Michelle Natalia
17/02/2021 12:39 WIB
Pemerintah menggelontorkan banyak insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Kabar Gembira! UMKM Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya
Kabar Gembira! UMKM Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Sepanjang 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar. 

"Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement