Selain itu, Sri Mulyani juga mendorong percepatan penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bagi K/L yang mengalami perubahan.
Pejabat baru atau Pelaksana Tugasnya diharapkan dapat segera ditunjuk, terutama Pejabat yang memiliki kewenangan atau otorisasi di bidang penggunaan resources atau sumber daya di internal K/L.
Menurut Sri Mulyani, penggunaan kantor BMN akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepatutan serta efisiensi.
Jika terjadi penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan, terutama atas BMN yang idle.
(Fiki Ariyanti)