IDXChannel - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta Kamdani meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada industri padat karya. Diproyeksikan industri ini makin ambruk pada 2023.
Shinta mengatakan hingga saat ini banyak pihak yang mengeluh ke Kadin perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Khususnya, pelaku industri padat karya yang merasa keberatan dengan aturan yang mengharuskan membayar upah karyawan lebih tinggi tetapi tak sebanding dengan pemasukan perusahaan.
Alhasil, akan banyak karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.
"Bagaimana nih dengan PHK yang tinggi. Belum lagi kemarin industri tekstil juga komplain, tentu saja dengan adanya Permanaker 18 itu loh yang berhubungan dengan pengupahan. Mereka bilang kita sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit lagi," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022)
Selain itu, demand ekspor pada Januari 2023 menurun drastis. Contohnya, industri sepatu yang merosot hampir 40%. Alhasil, pada bulan tersebut perusahaan sepi produksi.