IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi tegas bagi oknum pegawai yang terlibat dalam bisnis percaloan tiket. Mulai dari sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan.
"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Untuk menangkal praktik percaloan tiket, KAI sudah lama menerapkan kebijakan one seat one passenger dan boarding system yang mewajibkan nama penumpang sesuai antara yang tertera di tiket dan di kartu identitas.
Pemesanan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121 dan berbagai mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Adapun loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. KAI menjamin tidak ada celah buat calo , juga menegaskan tidak ada oknum internal yang terlibat dalam praktik percaloan tiket kereta api ataupun penjatahan tiket untuk pegawai.
Jika ada oknum internal yang terindikasi melakukan percaloan, maka manajemen memastikan akan memprosesnya dan memberikan sanksi tegas bahkan berujung pada pemecatan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Jikapun masyarakat menemukan indikasi percaloan tiket kereta api, kami mohon untuk segera melaporkan ke Contact Center KAI," kata Joni.
Adalun contact center KAI bisa diakses melalui nomor telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. Bahkan KAI siapkan Reward bagi masyarakat yang berhasil menemukan calo tiket kereta api.
(DES)