Kementerian BUMN, lanjut Rabin, turut prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan kereta api. Insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350).
"Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” papar dia.
Kementerian BUMN juga memberikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban atas insiden tersebut. Adapun santunan yang disampaikan, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.