"Tentunya syarat ketentuan berlaku untuk membeli ini sesuai dengan aturan juga, itu adalah rumah pertama untuk MBR dan satu lagi harga juga dipatok sesuai dengan kewilayahannya masing-masing. Dan ditegaskan juga tidak boleh membeli lebih dari 1 unit," ujar Bobby.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembangunan rusun di lahan KAI menjadi langkah awal pemanfaatan aset negara untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Jadi hari ini kita mulai groundbreaking, ya kita mulai proyek pembangunan rumah rakyat, rumah sosial untuk masyarakat kita yang belum punya rumah layak huni," kata Hashim.
Menurut Hashim, pemanfaatan lahan untuk program tersebut tidak hanya dilakukan di kawasan Manggarai. Lahan milik negara, BUMN, maupun kementerian/lembaga lainnya juga akan dioptimalkan untuk pembangunan hunian MBR.
Dia menyebut KAI memiliki lahan di sejumlah kota yang berpotensi digunakan untuk proyek serupa, antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Medan, dan Surabaya.