IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau agar masyarakat membawa barang seperlunya saat mudik. Hal tersebut, demi kenyamanan dan keamanan. Selain itu, KAI juga mengingatkan bahwa satu orang penumpang hanya bisa membawa bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram (kg).
Lantas bagaimana jika barang bawaannya melebihi batas tersebut?
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, KAI akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang barang bawaannya melebihi berat maksimal.
"Karena perorangan dibatasi 20 kilogram. Jika berlebih akan dikenakan charge, sesuai dengan kelas kereta api yang dimiliki," kata Ixfan saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, belum lama ini.
Ixfan mengungkap bahwa pemudik akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas dari tiket kereta yang dibelinya. Untuk kelas ekonomi akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp6 ribu per kilonya.
Sedangkan untuk kelas eksekutif biaya tambahannya berkisar antara Rp10 ribu sampai dengan Rp12 ribu.
Ixfan mengimbau seluruh penumpang KAI untuk tidak merokok di dalam kereta. Apabila pihak petugas mendapati ada penumpang yang merokok, maka akan segera diturunkan di stasiun pemberhentian pertama.
Bagi para pemudik, khususnya wanita disarankan untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebih. Hal ini dikhawatirkan akan mengundang perilaku kejahatan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kemudian jangan menggunakan perhiasan yang berlebih, karena bisa membahayakan diri sendiri,” jelasnya.
Ixfan juga mengatakan bahwa pemudik tidak diperbolehkan untuk membawa barang bawaan yang berbau menyengat, senjata api maupun tajam selama perjalanan.
"Tidak membawa barang bawaan yang baunya menyengat, seperti ikan asin, durian. Kemudian tidak membawa senjata api dan senjata tajam,” tandasnya.
(NIA DEVIYANA)