Angkutan barang menggunakan Kereta Api memiliki keunggulan waktu pengiriman yang terjadwal, tepat waktu, lebih ramah lingkungan, serta aman. Dan, PT KAI sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kategori DG class 2 yakni berupa gas. (NDA)
Advertisement
KAI Kembali Gratiskan Angkutan Oksigen untuk Penanganan Covid-19
PT KAI (Persero) kembali menggratiskan angkutan oksigen sebanyak 80 ton melalui angkutan kereta api yang diberangkatkan dari Area Daop 1 Jakarta menuju Surabaya

ISO Tank yang mengangkut 20 ton oksigen
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement