Irawati mencatat, bila uji klinik tahap 2b/3 dinilai berhasil dan mendapat persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM, maka vaksin GX-19N dapat melengkapi vaksin yang sudah ada saat ini.
"Kalbe berterima kasih kepada Badan POM dan komite etik yang telah memberikan izin pelaksanaan uji klinik vaksin Covid-19 GX-19N ini. Saat ini kebutuhan vaksin Covid-19 di Indonesia masih belum cukup," katanya. (TYO)