“Harapan kami, dengan adanya SNI baru ini AC Daikin Nusantara Prestige yang dibuat di Indonesia akan semakin menjadi pilihan utama. Tak hanya bagi konsumen, namun juga bagi sektor pemerintahan,” tutur Budi.
Diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2025, SNI baru yang diterima Daikin menjadi pembaruan dari sertifikat SNI yang dimilikinya sejak 2024. Dengan adanya SNI terbaru, perusahaan ingin memberikan jaminan kualitas dan keselamatan penggunaan dengan pembaruan standar yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hadir dan bertindak sebagai perwakilan Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian yang menyerahkan sertifikat SNI baru bagi Daikin, Tri Ligayanti selaku Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standarisasi Industri (P4SI). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sambutan mewakili kepala BSKJI Emmy Suryandari.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Daikin dalam memenuhi wajib SNI. Semoga hal ini dapat menjadi pendorong bagi Daikin dalam pertumbuhannya, sekaligus pula menjadi pendorong bagi bertumbuhnya daya saing industri Indonesia yang berkelanjutan dan berbasis mutu,” ujar Tri Ligayanti
Turut hadir dalam acara ini, Direktur Layanan Industri PT Sucofindo, Budi Utomo, beserta jajarannya. Sucofindo bertindak sebagai lembaga inspeksi, pengujian, dan sertifikasi (TIC) terpercaya dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).