sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian

Economics editor Rizky Fauzan
06/07/2022 18:30 WIB
Pemerintah diberi waktu oleh Makahamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun.
Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian (FOTO: MNC Media)
Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian (FOTO: MNC Media)

Selain itu, pemerintah bersama dengan kementerian/lembaga akan meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja. 

Elen menambahkan, input-input yang masuk nantinya akan dipilah dan dilihat apakah berkaitan dengan substansi atau materi di dalam rumusan atau hanya bersifat implementasi di lapangan. 

Adapun implementasi di lapangan bisa dalam bentuk rumusan yang ada di aturan pelaksanaan, peraturan menteri, sistem, dan lainnya. 

"Kita harus optimis, Insya Allah selesai sebelum waktunya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," katanya. 

Elen mengatakan, berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah subtansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan. 

"Agustus nanti kita informasikan apakah cukup atau kurang. Kalau kurang tentu akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan monitoring UU Cipta Kerja yang kita harapkan nanti dapat memberikan input," tutup Elen. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement