sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian

Economics editor Rizky Fauzan
06/07/2022 18:30 WIB
Pemerintah diberi waktu oleh Makahamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun.
Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian (FOTO: MNC Media)
Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diberi waktu oleh Makahamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun. Kapan pemerintah menyelesaikan revisi undang-undang tersebut?

Seperti diketahui. dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadikan regulasi tersebut bertafsiran asas Undang-Undang Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap optimis untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja sebelum jangka waktu 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi

"Sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Elen, Rabu (6/7/2022). 

Menindaklanjuti putusan MK Nomor 91 tahun 2022 yang telah diputuskan pada 25 November 2021, pemerintah telah melakukan banyak hal, salah satunya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2022. 

Elen menuturkan, banyak materi yang diatur dalam UU 13/2022 namun sebagian juga berkaitan dengan pemenuhan keputusan MK 91/2022. 

"Pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU akan melaksanakan apa yang disebut dengan meaningful participation yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan," tuturnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement