Karena itu, kehadiran pesawat N219 diyakini memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional. Melalui belied itu, pemerintah memberi tugas kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan PTDI agar menggunakan N219 sebagai moda transportasi udara di daerah.
"Pesawat N219 berkapasitas 19 penumpang yang ditujukan melayani penerbangan jangka pendek, khususnya ke wilayah-wilayah perintis," ungkapnya. (TIA)