IDXChannel - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI mencatat pesawat N219 akan beroperasi di sejumlah bandara perintis di daerah. Operasional secara komersial tersebut usai Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) menerbitkan type certificate untuk N219.
Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro menyebut, pemerintah pusat akan menggandeng sejumlah pemerintah daerah (pemda) di kawasan perintis untuk memanfaatkan pesawat N219 sebagai konektivitas moda transportasi udara.
Pesawat besutan PTDI tersebut akan mengudara dengan mengangkut penumpang dan logistik. "Pemanfaatan pesawat N219 bagi pemda melalui peningkatan konektivitas udara untuk penumpang dan logistik bandar udara perintis," ujar Elfien, Selasa (7/9/2021).
Daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) hingga kawasan perbatasan Indonesia, kata dia, memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, namun masih banyak penduduk yang belum menikmati manfaat akses layanan publik dan peluang ekonomi melalui transportasi udara.
Bahkan, konektivitas udara untuk penumpang dan logistik di bandar udara perintis menjadi tantangan dalam melayani jaringan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Karena itu, kehadiran pesawat N219 diyakini memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional. Melalui belied itu, pemerintah memberi tugas kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan PTDI agar menggunakan N219 sebagai moda transportasi udara di daerah.
"Pesawat N219 berkapasitas 19 penumpang yang ditujukan melayani penerbangan jangka pendek, khususnya ke wilayah-wilayah perintis," ungkapnya. (TIA)