"Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari? Oke saja. Syarat utamanya positivity rate kurang dari 3 persen," katanya di media sosial, dikutip MNC Portal, Sabtu (16/10/2021).
Lalu, syarat lainnya yang mesti diperhatikan adalah karantina 5 hari, kata Prof Beri, sapaan akrabnya, hanya berlaku bagi yang sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap.
"Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali," ujar Prof Beri. "Diperlukan juga yang namanya monitoring harian," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa penyingkatan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari sudah sesuai dengan anjuran para ahli. Artinya, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan atau sembarang.
"Keputusan memperpendek durasi karantina Covid-19, dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," tegas Prof Wiku. (NDA)