IDXChannel - Pemerintah telah memangkas aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dari lima menjadi tiga hari. Namun hingga kini belum juga ada turis asing yang datang ke Bali.
Di Bandara Ngurah Rai, belum ada pesawat yang tiba maupun berangkat dari terminal internasional.
"Sampai sekarang belum ada permintaan kedatangan dan keberangkatan internasional," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (5/11/2021).
Dia menjelaskan, proses pengajuan slot waktu penerbangan internasional dilakukan langsung oleh maskapai setidaknya ke tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Indonesia Airport Slot Management (IASM) dan pihak Angkasa Pura, utamanya bandara tujuan.
Proses ini juga butuh waktu 7-14 hari dari pengajuan hingga terbit persetujuan. "Jadi misalnya hari ini mengajukan, paling cepat mendapatkan persetujuan dan melakukan penerbangan seminggu setelahnya," ujar Taufan.
Dia berharap dalam waktu dekat ada penerbangan internasional yang terbang ke Bali. Terlebih aturan karantina sekarang sudah dipangkas menjadi tiga hari. "Kita berharap yang terbaik ya," imbuhnya.