sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Garuda Keluhkan Diskriminasi Aturan Naik Pesawat Udara

Economics editor Suparjo Ramalan
11/08/2021 06:21 WIB
Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menilai kebijakan pemerintah ihwal syarat perjalan udara dan transportasi umum lainnya masih tak seimbang.
Karyawan Garuda Keluhkan Diskriminasi Aturan Naik Pesawat Udara. (Foto: MNC Media)
Karyawan Garuda Keluhkan Diskriminasi Aturan Naik Pesawat Udara. (Foto: MNC Media)

Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. 

Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. 

Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Kan ketika 1 kali vaksin lu naik pesawat, lu harus PCR, tapi vaksin 1 naik yang lain antigen saja, padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan Hepa Filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement