Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan ketika 1 kali vaksin lu naik pesawat, lu harus PCR, tapi vaksin 1 naik yang lain antigen saja, padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan Hepa Filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy. (TYO)