IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 247 Kota/Kabupaten.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 14 Juli 2022 pukul 08.28 WIB, terdapat 366.532 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 220.091 ekor, dinyatakan sembuh 140.307 ekor, potong bersyarat 3.717 ekor dan dinyatakan mati 2.417 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 476.650 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 143.281 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 56.680 kasus dan Jawa Tengah 46.302 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 357.261 ekor, kerbau 6.455 ekor dan kambing 1.634 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.