sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Economics editor M Andi Yusri
27/01/2022 23:23 WIB
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara. (Foto: MNC Media)
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021, mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.

Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sebut Rosihan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement