sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Economics editor M Andi Yusri
27/01/2022 23:23 WIB
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara. (Foto: MNC Media)
Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara. (Foto: MNC Media)

Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.

Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021. Sehingga kurang lebih dari Desember 2020 senilai Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement