"Saran dari pemerintah pusat supaya PPKM Mikro diperkuat. Jangan sampai masyarakat berkeliaran bebas, terutama di zona merah. Objek wisata kita anggap karena jadi tujuan orang datang dan berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, dalam surat edaran Kemendagri juga disebutkan bahwa obyek wisata yang masuk zona merah memang harus ditutup. Sedangkan jika masuk zona oranye atau zona kuning objek wisata bisa dibuka dengan syarat ada pembatasan kapasitas pengunjung 25%.
"Nanti kalau KBB sudah bergerak ke zona oranye atau kuning, kita akan buat surat edaran objek wisata dibuka lagi tapi dengan kapasitas pengunjung 25%," pungkasnya. (TIA)