IDXChannel - Kadisnakertrans DKI Jakarta Andry Yansyah mengatakan, aturan persentase Work From Home (WFH) akan mengikuti regulasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk WFH intinya gini, apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan Kadisnaker, SK nya tetap akan dilakukan monitoring," ungkap Andry saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).
Pihaknya tak segan-segan apabila ada pelanggar aturan terkait WFH. Karena saat ini angka kasus aktif terus meningkat.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia pun menuturkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI selalu menggelar sidak protokol kesehatan ke perkantoran.