IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kenaikan status dari level 1 menjadi level 2, yang mulai berlaku 8-14 Februari 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Kabupaten Indramayu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan mengatakan, salah satu indikator yang mempengaruhi naiknya level PPKM dari 1 menjadi level 2 itu karena dalam satu pekan terakhir jumlah kasus Covid-19 di Indramayu telah meningkat secara signifikan.
"Ini karena ada kenaikan kasus terkonfirmasi yang signifikan dan hasil testing antigen dan PCR kita positive rate nya lebih dari 20 persen. Persentase itu melebihi syarat PPKM level 1, yakni kurang dari 5 persen," kata dia, pada Rabu (9/2/2022).
Wawan Ridwan menyampaikan, berdasarkan data yang dicatat oleh Dinkes Kabupaten Indramayu per 8 Februari 2022, saat ini ada sebanyak 273 pasien aktif yang menjalani perawatan baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit.
"Adapun dari jumlah itu, pada hari kemarin, tercatat ada sebanyak 52 pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Wawan menuturkan, untuk keterisian Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Indramayu saat ini sudah terisi sebesar 12,83 persen.
Meski demikian, lanjut Wawan Ridwan, masyarakat dimohon untuk tetap tenang namun tetap waspada.
"Yang terpenting perketat kembali protokol kesehatan 5M-nya dan melakukan vaksinasi booster," imbaunya.
(NDA)