IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respon perihal vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan dua minggu ke depan.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Adita mengatakan bahwa rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Seperti penerapan sebelumnya, Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," katanya.
Lebih lanjut, Adita menjelaskan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat yakni, bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.