"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ke penyidikan itu sejalan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Kejagung menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun telah ditingkatkannya status penanganan perkara ini ke penyidikan. Tapi, dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp3,6 triliun terkait pengadaan sewa pesawat PT Garuda Indonesia. (TIA)