Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60,2 M, Kejari Tanjung Perak Amankan Dua Orang
Economics
Lukman Hakim
14/06/2022 05:57 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya menjebloskan pasangan suami-istri tersangka kasus kredit fiktim senilai Rp60,2 miliar.
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60,2 M, Kejari Tanjung Perak Amankan Dua Orang (Dok.MNC)
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(IND)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Follow Berita IDX Channel di