sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60,2 M, Kejari Tanjung Perak Amankan Dua Orang

Economics editor Lukman Hakim
14/06/2022 05:57 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya menjebloskan pasangan suami-istri tersangka kasus kredit fiktim senilai Rp60,2 miliar.
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60,2 M, Kejari Tanjung Perak Amankan Dua Orang (Dok.MNC)
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60,2 M, Kejari Tanjung Perak Amankan Dua Orang (Dok.MNC)

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement