IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena Mauk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021.
"Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.
Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021," tambahnya.