sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Segel 19 Kontainer HGI

Economics editor Erfan Ma'ruf
10/03/2022 09:49 WIB
Kejagung menyita dan segel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2015-2021.
Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Segel 19 Kontainer HGI (Dok.MNC)
Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Segel 19 Kontainer HGI (Dok.MNC)


Berita 19 kontainer yang disita di lima lokasi yaitu:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita

Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia

Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi

Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok

Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement