IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mata uang dolar Zimbabwe yang bila dirupiahkan senilai Rp1 triliun, terkait dengan kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.
"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.
"Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Kemudian pecahan Hong Kong. Tadi itu masih akan kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hong Kong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.