sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

57 Ribu Member Jadi Korban Penipuan EDCCash, Polri: Hati-Hati Berinvestasi

Economics editor Puteranegara
22/04/2021 16:33 WIB
Setiap satu member EDCCash diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta.
57 Ribu Member Jadi Korban Penipuan EDCCash. (Foto: MNC Media)
57 Ribu Member Jadi Korban Penipuan EDCCash. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa ada 57 ribu member menjadi korban penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Helmy menyebut, setiap satu membernya diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline. 

"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. tapi mungkin ada yang Top Up dan lain-lain," ujar Helmy.

Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. "Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement