Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.
"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," papar Rusdi.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TIA)