sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar dari Tangan Bupati Langkat

Economics editor Raka Dwi Novianto
31/01/2022 18:57 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari tangan Bupati Langkat.
Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar dari Tangan Bupati Langkat. (Foto: MNC Media)
Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar dari Tangan Bupati Langkat. (Foto: MNC Media)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement