Kasus Suap Rp57 Miliar, Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Tuntutan di KPK Hari ini

IDXChannel - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menjalani sidang sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
Mantan pejabat itu yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Kedua merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.
"Hari ini 11/1/2022 sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno A dkk," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali menegaskan bahwa tim Jaksa penuntut telah siap dengan segala tuntutannya terhadi Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
"Surat Tuntutan tersebut disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.