Kawal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Komitmen Kemenperin

IDXChannel - Dalam rangka mengawal kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.
“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan dalam keterangannya Sabtu (19/1/2021
Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL).
Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara instensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.
Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksanaan eksternal apabila diperlukan.
Masrokhan menambahkan, terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin khususunya pada tahun 2022, Inspektorat Jenderal merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat kegiatan-kegiatan swakelola sehingga akan mempercepat pula realisasi anggaran, mengingat untuk tahun ini Kemenperin menargetkan penyerapan anggaran sampai 60% pada akhir semester I.
“Kami juga memaksimalkan pengadaan dengan cara e-purchasing, terutama juga karena saat ini Kemenperin telah mempunyai katalog sektoral, sehingga diharapkan pelaksanaan barang/jasa di lingkungan Kemenperin akan semakin efektif, efisien serta akuntabel,” tegas Masrokhan.
(NDA)