sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kawal Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka 55 Posko Pengaduan

Economics editor Lukman Hakim
27/04/2021 12:06 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mendirikan 55 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kawal Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka 55 Posko Pengaduan. (Foto: MNC Media)
Kawal Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka 55 Posko Pengaduan. (Foto: MNC Media)

"Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.

Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.

"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," imbuh Himawan. 

Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja. 

"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," terangnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement