Penjelasan berbagai cluster dalam UU HPP dipaparkan secara mendalam oleh para narasumber dari Ditjen Pajak. Antara lain cluster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta cluster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak. Webinar ini menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan yang memberikan update mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.
Kegiatan yang terselenggara atas kolaborasi KBRI Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari 162 peserta pebisnis Jepang yang hadir secara daring.
Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral pada tahun 2021 mencapai USD32,5 miliar, dengan surplus Indonesia USD3,2 miliar. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai USD2,3 miliar. Informasi lebih lanjut data dan kerja sama ekonomi Indonesia – Jepang dapat diakses melalui dashboard Japan Indonesia Partnership Lounge (JAIPONG) melalui tautan www.dashboard.kbritokyo.jp.
(RAMA)