sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KCIC Minta Masa Konsesi KCJB Jadi 80 Tahun, Wajarkah?

Economics editor Heri Purnomo
19/02/2023 13:45 WIB
Permintaan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun oleh pihak PT KCIC dinilai merupakan hal yang wajar. 
KCIC Minta Masa Konsesi KCJB Jadi 80 Tahun, Wajarkah?. (Foto: MNC Media)
KCIC Minta Masa Konsesi KCJB Jadi 80 Tahun, Wajarkah?. (Foto: MNC Media)

"Hal yang wajar (penambahan konsesi). Bappenas harus belajar sejarah perkeretaapian di Indonesia di masa Hindia Belanda itu rata-rata sekitar 100 tahun," katanya.

Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Saat ini pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement