Menurut Purnama, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, semua barang yang dibeli dari APBN menjadi BMN. Sementara untuk nilai sewa pemanfaatan trase jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dia tidak menyebutkannya.
Untuk diketahui, Kereta Cepat Jakarta-Bandung disuntik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui PMN senilai Rp4,3 triliun. PMN diberikan kepada PT KAI (Persero) selaku leading atau pimpinan konsorsium BUMN atau PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Itu adalah PMN di tahun 2021.
Sementara untuk tahun ini, rencananya KCJB bakal diberikan lagi PMN sekira Rp3,2 triliun lantaran terjadi pembengkakan biaya senilai USD1,17 miliar.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek yang dimiliki PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC adalah perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PSBI dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).
(FAY)