"Masyarakat dilarang beraktivitas di jalur KCJB, melempar benda asing, bermain layangan atau balon di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB, serta masuk ke area-area terlarang lainnya," beber dia.
Lebih jauh Rahadian menambahkan, KCIC juga telah bekerja sama dengan TNI-Polri dalam rangka mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan tes Commissioning hingga operasional KCJB nanti.
KCIC juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan pencurian, maupun pengrusakan terhadap kabel listrik, kabel kontak, dan elemen struktural lainnya pada peralatan dan fasilitas KCJB, mengingat besarnya bahaya yang yang mengancam keselamatan perjalanan KCJB .
"Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung," tegas Rahadian.
(YNA)