Tungkot berharap dengan menaikan pajak ekspor sawit dan turunannya ini diharapkan dapat menambah biaya subsidi minyak goreng di pasar sehingga ketersediaan dan stabilitas harga minyak bisa terjaga.
Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia serta kegagalan pemerintah untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik.
Sebagai informasi kebijakan DMO yang di keluarkan Kemendag ini mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang mengekspor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang akan diterapkan sebesar 9.300 per kg untuk crude palm oil (CPO) dan 10.300 per kg untuk olein. (TYO)