sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi

Economics editor Dimas Choirul
27/10/2021 17:07 WIB
Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan berlaku sanksi tilang mulai 13 November 2021.
Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi
Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi

"Kalau memang motor itu rusak dan tidak layak setopin aja dulu. Engga hanya motor si mobil juga," pungkasnya.

Seperi diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sejumlah titik di Jakarta, Selasa (27/10) kemarin.

Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. 

Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement