sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi

Economics editor Dimas Choirul
27/10/2021 17:07 WIB
Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan berlaku sanksi tilang mulai 13 November 2021.
Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi
Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi

Sementara itu, hal sama juga diutarakan oleh Ilham (25) seorang sopir travel itu menilai hal yang sama. Menurut dia, tercemarnya polusi udara di Jakarta juga karena limbah dan asap pabrik yang ada di daerah sub urban Jakarta.

"Saya sih ga sepakat kalau cuma dikenakan oleh para pengendara, polusinya kan banyak juga di pabrik," ungkapnya.

Kebijakan ini, bagi sebagian orang juga memiliki efek yang baik untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya Fajar (19), seorang pengendara ojek online (ojol) ini mengaku gerah dengan keadaan udara Jakarta yang kian hari makin engap.

"Setuju sih ada aturan ini, karena saya tiap hari berkeliaran di jalan. Karena banyak polusi lah. Tidak sehat. Banyak udara kotor dari kendaraan bermotor," tuturnya.

Lantas, ia menyarankan bagi pengendara yang memiliki motor keluaran lawas dan dalam kondisi kurang sehat, untuk diistirahatkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement