IDXChannel - Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan berlaku sanksi tilang mulai 13 November 2021. Sejumlah pengendara mengaku keberatan dengan aturan ini.
Salah satunya pengendara sepeda motor bernama Randi (30). Ia mengaku tak sepakat dengan adanya kebijakan ini.
"Saya sih ga setuju ya. Karena keadaan masih susah begini ya, belum tentu orang bisa beli motor baru. Jadi menurut saya pemerintah dievaluasi lagi kebijakan ini kalau untuk mobil engga apa-apa," kata pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini kepada MNC Portal, Rabu (27/10/2021).
Menurut Randi, apabila tujuannya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah cukup melarang kendaraan dengan mesin dua tak saja. "Kalau untuk motor2 lama dua tak gitu ya baru dilarang, kalau empat tak seperti matik gini kan polusinya agak kurang," tuturnya.
Lagi pula, kata dia, bila dilihat dari nominal sanksinya, juga dinilai terlalu mahal. "Cukup berat. 250 ribu itu untuk bensin bisa 2 minggu buat kita," ungkap pria yang bekerja sebagai sales itu.