IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengebut persiapan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini agar relevan dengan perkembangan zaman dan memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.
"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Ahmad menegaskan, bahwa penyusunan RUU Perkoperasian ini penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.
"Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya," kata Zabadi.