sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebut Revisi UU Perkoperasian, Ini yang Disiapkan Kemenkop UKM 

Economics editor Michelle Natalia
07/08/2022 23:14 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengebut persiapan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kebut Revisi UU Perkoperasian, Ini yang Disiapkan Kemenkop UKM  (Foto: MNC Media)
Kebut Revisi UU Perkoperasian, Ini yang Disiapkan Kemenkop UKM  (Foto: MNC Media)

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan asas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.    

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal. Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang. 

Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement